Minggu, 14 Juni 2009

SOP

PEKERJAAN LANGIT-LANGIT

1. Langit-langit Multiplek 4 mm.
1.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjan langit-langit multiplek dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon terbuat dari multiplek 4 mm dengan seluruh
detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk
Konsultan Lapangan.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar, Bill of Quantity, serta mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Lapangan.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Komite
Pembangunan USB (KP-USB).
1.2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah multiplek/kayu lapis dengan ketebalan 4 mm. Bahan-bahan yang
digunakan harus benar-benar halus, bebas dari cacat kayu yang ada seperti sobek serat, lubang
bekas paku, dll.
b. Ukuran multiplek yang digunakan adalah 60 x 120 cm.
c. Spesifikasi bahan yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan tentang
kayu.
d. Tepi, sudut tiap potongan multiplek setelah pemotongan adalah harus rapi dan halus.
e. Jarak antara tiap panel plafon adalah 0,5 cm (Nat).
f. Bahan rangka penggantung panel meltiplek, dari kayu kelas II mutu A (setempat) kering, lurus,
tidak cacat, bersih dari retakan lubang.
g. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus halus (diserut), agar pemasangan panel
multiplek menjadi rata.
h. Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 5/7 untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah 6/12. Dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2 x laburan.
i. Semua penggunaan kayu rangka langit-langit ini harus diberi bahan anti rayap.
1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan dimulai Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus membuat Shop Drawing
yang telah disetujui oleh Konsultan Lapangan.
c. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan
langit-langit ini, untuk diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik dengan semua unsur
Pelaksana Lapangan.

PEKERJAAN LANTAI

1.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan sub. lantai beton ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar
sebagai dasar dari lantai finishing keramik.
1.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub lantai menggunkan lantai kerja rabat beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI-1971/SK.SNI.T.1991-
03, (Ni-2) PUBB-1956 dan (NI-8)
c. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya, untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Lapangan.
d. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari sejenisnya dan
harus disetujui oleh Konsultan Lapangan.

1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dijadikan dasar lantai harus
dipadatkan sehingga terdapat permukaan yang rata dan untuk memperoleh daya dukung tanah
yang maksimal, dengan menggunakan alat timbris.
b. Pasir urug dibawah lantai disyaratkan harus keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan
organik lainnya.
Tebal yang diisyaratkan 10 cm atau setebal sesuai dengan gambar dan disiram dengan air
kemudian ditimbris untuk memperoleh kepadatan yang maksimal.
c. Diatas pasir urug diberi adukan rabat beton setebal 5 cm dengan campuran 1pc: 3psr: 5krl.
d. Untuk pasangan diatas plat beton (lantai tingkat) diberi lapisan plester (screed) campuran 1 pc : 3
psr setebal 5 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai. Sub lantai dari rabat beton dilakukan
pemerataan sehingga benar-benar rata denga kemiringan lantai yang disyaratkan.
e. Contoh Bahan.
Sebelum dilakukan pekerjaan, Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus memberikan contoh
bahan, untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Lapangan.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Lapangan akan dipakai sebagai standard
pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang dikirim oleh Komite Pembangunan USB
(KP-USB) ke lokasi pembangunan gedung USB.
Komite Pembangunan USB (KP-USB) diwajibkan membuat tempat penyimpanan yang telah
disetujui oleh Konsultan Lapangan.
f. Syarat-syarat Penerimaan dan Penyimpanan Bahan.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan harus berkualitas baik dan tidak cacat.
Beberapa bahan tertentu masih dalam kantong/kemasan aslinya yang masih disegel dan berlabel
pabrik.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup kering tidak lembab dan bersih,
sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
g. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Selama 7 hari setelah pekerjaan dilaksanakan, tempat pelaksanaan pekerjaan harus dilindungi dari
lalu lintas orang dan barang.
Komite Pembangunan USB (KP-USB) diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
yang diakibatkan oleh pekerjaan yang lain.
Bila terjadi kerusakan, Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.

2. Lantai Keramik dan Plint Lantai.
2.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan ketamik pada lantai dilaksanakan pada seluruh kebutuhan ruangan :
1) Ruang Belajar.
2) Ruang Kantor.
3) Ruang Penunjang.
4) Selasar.
Dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Lapangan.
2.2. Persyaratan Bahan.
a. Lantai Keramik yang digunakan :
Jenis : Keramik lantai dan plint lantai
Ukuran : 30 x 30, 20 x 20, 10 x 20
Merk : Atas persetujuan Pimpinan Bagian Proyek
Ketebalan : Minimum 0.8 cm
Daya serap : Max 1%
Kekerasan : Minimum 6 skala mohs
Kekuatan tekana : Minimum 900kg/cm2
Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
Mutu : Extruded Single Firing, Tahan asam dan basa
Chimical Resistance : Konsinten terhadap PUBB-1971/NI-3
Warna : Ditentukan kemudian

Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19) dan PUBI-1982.
b. Semen Portland
c. Pasir dan Air
Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus menyerahkan 2 salinan ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Konsultan Lapangan.
Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui oleh Konsultan Lapangan.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Komite Pembangunan USB (KP-USB) wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan dilapangan.
b. Komite Pembangunan USB (KP-USB) wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam
gambar kerja/Dokumen Kontrak sesuai spesifikasi pabrik.
d. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pemimpin Proyek.
e. Komite Pembangunan USB (KP-USB) wajib mengajukan contoh dari semua bahan, contoh bahan
yang digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Lapangan sebanyak minimal 2 produk yang
setara dari berbagai merk pembuatan, kecuali ditentukan lain oleh Pemimpin Proyek.
f. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil oleh Konsultan Lapangan.
g. Sebelum dipasang beton tumbuk, ditebarkan pasir di bawahnya setebal 10 cm.
h. Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm sesuai dengan gambar.
i. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir ditambah bahan perekat, atau dapat digunakan
acian PC ditambah bahan perekat.
j. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air.
k. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan petunjuk Konsultan Lapangan.
l. Lebar siar-siar harus sama dan kedalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus atau sesuai
dengan gambar, siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna/grout semen sesuai petunjuk dari
Konsultan Lapangan.
m. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sesuai dengan petunjuk Konsultan
Lapangan.
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
o. Contoh Bahan.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus memberikan contoh
keramik, untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Lapangan.
Contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Lapangan akan dipakai sebagai standard/pedoman
untuk memeriksa atau menerima bahan yang dikirim oleh Komite Pembangunan USB (KP-USB)
diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh yang telah disetujui Konsultan Lapangan.
p. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Selain pasir, semen, yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau
kantong yang masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak cacat.
Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
Komite Pembangunan USB (KP-USB) bertangggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan baik sebelum maupun selama pelaksanaan.
Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak dan hilang, Komite Pembangunan USB
(KP-USB) harus menggantinya dengan persetujuan Konsultan Lapangan.
r. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3x 24 jam setelah
pemasangan.
Bila terjadi kerusakan Komite Pembangunan USB (KP-USB) diwajibkan untuk memperbaiki dengan
tidak mengurangi kualitas pekerjaan.

PEKERJAAN DINDING

1. Plesteran Dinding.
1.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
yang diperlukan.
b. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekeerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Persiapan Pekerjaan Plesteran.
Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan
semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
b. Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang datar/rata contour dan
profil-profil yang akurat.
c. Basahi permukaan untuk persiapan jangan menjenuhkan permukaan, dan jangan dipasang adukan
plesteran sampai permukaan air yang terlihat tersebut telah meresap.
d. Letakkan dan tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimum) setelah proses
pencampuran, kecuali udara panas/kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan
untuk mencegah kekakuan yang bersifat sementara dari plesteran, jangan menambah air lagi
untuk membasahi plesteran yang sudah kaku.
e. Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm
untuk memberikan pegangan pada plesteran.
f. Kemudian dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan.
g. Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
h. Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali ditetapkan lain.
i. Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
j. Pada dasarnya plesteran lapis pertama adalah sama dengan adukan siar/spasi, ketentuan
mengenai adukan plesteran bagi bermacam-macam keperluan, selanjutnya dapat dilihat pada
setiap pekerjaan.
k. Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (diatas slof),
semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan adukan 1 pc : 3 dengan ketinggian 40
cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan
daerah basah lainnya (dapur, pantry).
l. Untuk plesteran permukaan datar, harus mempunyai toleransi lengkung/cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap 2 m2 jika melebihi, Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus
memperbaikinya.
m. Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki oleh Komite Pembangunan USB (KP-USB).

n. Komite Pembangunan USB (KP-USB) bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan
dan hal-hal lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu
pelaksanaan dan pergaikan yang tidak dapat diterima atau disetjui oleh Konsultan Lapangan.
o. Komite Pembangunan USB (KP-USB) bertanggung jawab atas segala perbaikan yang diadakan
serta berkonsultasi dengan Konsultan Lapangan sampai perbaikan tersebut dapat diterima.
p. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus memberikan
contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Lapangan.
q. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Lapangan akan dipakai sebagai
standard/pedoman untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Komite Pembangunan
USB (KP-USB) ke lokasi pembangunan gedung USB.
r. Komite Pembangunan USB (KP-USB) diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
material yang telah disetujui Konsultan Lapangan.
s. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Setelah pasir dan air, bahan yang dikirim ke loaksi pembangunan gedung USB dalam keadaan
tertutup atau kantong yang masih disegel dan berlabel pabrik, yang bertuliskan tipe dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
t. Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
u. Komite Pembangunan USB (KP-USB) harus bertanggung jawab atas segala kerusakan bahan
yang disimpan baik sebelum dan selama pelaksanaan.
v. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak, hilang, Komite Pembangunan USB (KPUSB)
diharuskan mengganti dengan persetujuan Konsultan Lapangan atas biaya Komite
Pembangunan USB (KP-USB).
2. Plesteran Beton.
2.1. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat bantu, dan alat
angkut yang diperlukan sesuai dengan gambar perencanaan, antara lain: tiang, balok baik
exterior/interior.
Catatan :
Pekerjaan ini terjadi akibat :
a. Pemasangan Bekisting yang kurang sempurna, baik dari segi ukuran maupun tegaklurus tiang
terhadap lantai.
b. Campuran adukan beton yang dibuat terlalu kental (kurang air).
c. Penggunaan bahan kerikil terlalu besar ukurannya (disarankan menggunakan ukuran ½ sampai
¾).
2.2. Bahan yang Digunakan.
a. Portland Cement
b. Pasir
c. Air.
Sedangkan perbandingan yang digunakan adalah 1 pc : 4 pasir